“Korban terjatuh ke tanah dengan bersimbah darah. Setelah melihat korban terkapar, pelaku melemparkan pisau ke semak-semak sekira 10 meter dari tempat korban tergeletak. Setelah itu pelaku pergi dan melarikan diri,” papar AKP M. Ari Satriawan.
Sekitar pukul 02.30 WIB, Unitreskrim Polsek Pesisir Tengah bersama pimpinan Pondok Pesantren Al Falah mengejar RZ.
Remaja itu diketahui berada di pinggir jalan depan kantor DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Kelurahan Pasar Krui.
“Kemudian Unitreskrim dengan dipimpin Panit I Reskrim Ipda Harunur Rasyid menuju lokasi keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya,” jelasnya.
BACA JUGA: Delapan Saksi dari Tersangka Karomani Diperiksa KPK terkait OTT Unila
Dalam pemeriksaan, RZ mengaku telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan DN meninggal dunia.
"Pelaku dan barang bukti berupa satu buah pisau dapur diamankan di Polsek Pesisir Tengah dan akan langsung dibawa ke Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
Diketahui, seorang santri Pondok Al Falah Krui, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat DN (17), dikabarkan meninggal, Kamis 15 September 2022.
Sebelumnya, santri yang berasal dari Pemangku Suka Negeri, Pekon Negeri Ratu Ngambur, Kecamatan Ngambur tersebut sempat terlibat keributan dengan rekannya, sekitar pukul 00.20 WIB.
BACA JUGA: Ribuan Mahasiswa Kembali Demo Tolak Kenaikan Harga BBM
Menurut Olin, salah seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian, ia mendapat kabar Kamis pagi.
Ada santri yang tewas. Sebelumnya, santri tersebut sempat berbelanja di warung.
"Saya sempat kaget mendengar informasi itu. Dan memang saat kejadiannya kami tidak mendengar ada keributan," kata Olin.
Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho membenarkan peristiwa tersebut.
BACA JUGA: Launching Klinik UMKM, Radar Lampung Berkaloborasi dengan Pemkab Pringsewu Akan Gelar Event Kuliner
"Iya benar. Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Polres Lampung Barat. Pelaku masih di bawah umur,” Kompol Zaini Dahlan. (*)