“Setelah dia memposting kemudia saya forward ke akun saya yang dua lagi,” papar Agung.
Terkait dengan penangkapan MAH, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut bahwa pihaknya sudah menetapkan pemuda berinisial MAH sebagai tersangka karena terlibat dalam membantu penyebaran data pribadi dari kasus peretasan hacker Bjorka.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut, Pelajar SMA Tewas Usai Tabrakan Sepulang Sekolah
Dedi Prasetyo menjelaskan peran MAH dalam kasus ini yakni berperan sebagai admin dari channel Telegram bernama Bjorkanism.
Selain itu MAH juga disebut telah menyebarkan data pribadi dari sejumlah pejabat Indonesia di channel tersebut pakai ponsel miliknya.
BACA JUGA:Siltap Perangkat Desa Lamtim Siap Dibayar Setelah Evaluasi APBDP
"Ya mekanisme seperti itu (menyebarkan data menggunakan handphone)," kata Irjen Dedi.
Meski begitu, Irjen Dedi masih belum menjelaskan secara detail informasi lebih lanjut soal MAH yang ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:PLN: Tidak Ada Penghapusan atau Pengalihan Pelanggan Daya 450 VA
Akan tetapi yang jelas MAH tidak ditahan polisi dan hanya dikenakan sanksi wajib lapor.
"Tersangka dikenakan wajib lapor dan kooperatif itu info dari timsus," tutur Irjen Dedi.
BACA JUGA:Plt Rektor Unila Mohammad Sofwan Effendi Mewisuda 1.098 Lulusan
Sementara itu, Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana sebelumnya menuturkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus hacker Bjorka.
Ade mengungkapkan kalau MAH tidak dilakukan penahanan lantaran bersikap kooperatif.
BACA JUGA:Ini Doa Gubernur Untuk Putri-Raihan
"Tadi ada disampaikan penahanan nggak? Berarti sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena (MAH) kooperatif," pungkas Irjen Kombes Pol Ade. (*)