"Kita lakukan pembenahan secara bertahap. Kalau ada kejadian bisa laporkan ke kita yang di kantor. Nanti akan ditindak lanjuti oleh tim atau unit. Tentunya laporan harus disertai dengan bukti," ungkapnya.
Senada disampaikan Inspektur Kota Bandar Lampung Robi Suliska Sobri. Berdasarkan laporan yang diterimanya dari Plt. Kesatpol-PP Kota Bandar Lampung, pungli yang dilakukan oknum Satpol-PP dilakukan atas inisiatif sendiri, tanpa perintah orang lain.
Tindakan tegas pemecatan yang dilakukan Pemkot Bandar Lampung menurutnya merupakan hal terbaik karena telah terbukti. Kata Robi, jika hal tersebut dibiarkan akan menjadi contoh buruk untuk pegawai lainnya.
Inspektorat Kota Bandar Lampung, menurutnya selalu mengingatkan kepada ASN maupun tenaga honorer untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, karena sanksinya berat.
BACA JUGA:Dalam Pembahasan APBD Perubahan 2022, Anggota DPRD Bandar Lampung Beri 3 Catatan Prioritas Ini
"Kita ada kewajiban dan ada larangan. Kalau dilanggar ada sanksi berat. Kewajiban mulai menjaga ucapan dan perbuatan jangan merugikan orang lain," terangnya. (*)