Tuduh Curi Ponsel, Rekan Sesama Nelayan di Mesuji Hampir Dibunuh

Senin 19-09-2022,16:12 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Dina Puspa

Setelah menerima laporan, kata Sis, pihaknya mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti, 6 Agustus 2022.

Polisi mengamankan satu unit speed lidah, satu mesin speed lidah 40 PK, dan satu senpi rakitan chroom stainless berikut satu butir amunisi kaliber 5,56.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Juga dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa Hak," tegasnya. (*)

Kategori :