Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Way Kanan Yesi Karnaisyah menyatakan bahwa Bawaslu mencatat masih ada pencatutan warga sebagai anggota partai politik.
Untuk itu, Bawaslu dan KPU telah membuka help desk pengaduan masyarakat terhadap namanya yang tercatut di parpol.
“Kami juga berharap agar parpol juga membuat helpdesk pengaduan, agar warga tidak merasa dirugikan,” tegas Yesi.
Dan, hasil PDPB Triwulan III Periode September 2022, ditetapkan sebanyak 319.361 dari 227 kampung dan 991 TPS yang ada di Kabupaten Way Kanan. (*)