AKBP Ujang Suprianto mengatakan, saat dicek, ditemukan bungkusan teh cina dan kue bakpia serta roti.
Namun, bungkusan itu rupanya berisi sabu-sabu (SS) total seberat 19 kilogram (kg).
Rinciannya, dari tangan PT diamankan 6 bungkus plastik Guan Yin Wang berisi SS seberat 6.189,04 gram.
"Dan dari tangan AG diamankan 12 bungkus plastik Guan Yin Wang berisi SS 13.100,87 gram dan 500 lempeng atau 5.000 butir Happy Five," papar AKBP Ujang Suprianto.
BACA JUGA:Transaksi Minim, OPD Diminta Lakukan Belanja melalui E-Katalog Lokal
Kasus ini, kata AKBP Ujang Suprianto, dikembangkan. Hasil pengembangan, pada Senin 29 Agustus 2022 sekitar pukul 12.00 WIB di rest area Km 45 Tol Merak-Jakarta, diamankan tersangka ZI, orang yang akan menjemput narkoba.
"Dari tangan ZI diamankan satu unit HP. Peran ketiganya, PT dan AG sebagai kurir antar Pulau Sumatera serta ZI sebagai kurir antar Pulau Jawa," ujar AKBP Ujang Suprianto.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika.
"Ketiga tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkapnya. (*)