Pacar Hamil Tujuh Bulan, Pemuda di Pringsewu ‘Dijemput’ Polisi

Rabu 21-09-2022,16:25 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Alam Islam

Perbuatan tidak senonoh itu terbongkar. MO diamankan anggota Satreskrim Polres Pringsewu, Kamis 27 Juli 2022. 

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pencabulan anak kandung itu terungkap setelah M, melaporkan peristiwa yang dialami kepada S (45), ibu kandungnya. 

"Korban mengadukan perbuatan tak senonoh bapaknya pada ibunya," kata AKBP Rio Cahyowidi dalam ekspose di Mapolres Pringsewu, Sabtu 30 Juli 2022.   

Mendengar pengakuan M, S langsung melapor ke Mapolres Pringsewu. 

BACA JUGA: 5 Hotel Berbintang di Bandar Lampung Tawarkan Promo Menarik Special Weekend

Polisi melakukan penyelidikan dan perbuatan MO dinilai memenuhi unsur yang didukung alat bukti. 

Anggota Satreskrim Polres Pringsewu bergerak dan menangkap MO dirumahnya. 

"Ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung diamankan di Mapolres Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut," beber AKBP Rio Cahyowidi.

AKBP Rio yang didampingi Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora dan Kabagops Kompol Kisron mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti.

BACA JUGA: Satreskrim Polres Lampung Barat Tangkap Mantan Peratin Diduga Terlibat Korupsi APBPekon

Yakni sebilah pisau, celana training biru, kemeja panjang kotak-kotak serta celana dalam warna biru. 

Awalnya, MO mengaku menyesal dan khilaf telah mencabuli anak kandungnya. Ia juga sempat meminta maaf. 

Namun dengan polos ia mengaku menikmati pencabulan tersebut. ”Ya (menikmati),” kata MO saat ditanya wartawan dalam ekspose kasus di Mapolres Pringsewu, Sabtu 30 Juli 2022. 

Sementara Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi didampingi Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora mengatakan, pencabulan tersebut sudah berlangsung lama.

BACA JUGA: Batal Subsidi Bus Trans, Pemkot Bandar Lampung Alihkan Dana ke Sembako

"Ini terjadi sejak Juni tahun 2021 sampai Mei 2022," kata Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.

Kategori :