JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Untuk menggaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) daerah, Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp25,74 triliun pada tahun 2023.
Anggaran tersebut berasal dari dana alokasi umum (DAU) senilai Rp396 triliun, sebagaimana melansir dari Antaranews.
"Kami akan melanjutkan kebijakan dukungan atas penggajian PPPK melalui alokasi DAU," ungkap Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto dalam Rapat Panitia Kerja TKD RAPBN 2023 bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Rabu, 21 September 2022.
Dia berharap, dengan alokasi dana tersebut manajemen PPPK daerah dapat semakin baik, khususnya dengan ada jaminan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BACA JUGA:Sesalkan Jumlah Honorer yang Melonjak 3 Kali Lipat, MenPAN-RB: Kapan Selesai Masalahnya?
Astera merinci, DAU untuk penggajian PPPK bakal diberikan kepada PPPK klaster provinsi sebesar Rp4,48 triliun lalu klaster kabupaten/kota Rp21,26 triliun.
DAU PPPK klaster provinsi diberikan ke Sumatera sebesar Rp1,47 triliun; Jawa Bali Rp1,05 triliun; Kalimantan Sulawesi Rp1,46 triliun; dan Nusa Tenggara, Maluku, serta Papua Rp486,95 miliar.
Sementara itu DAU kabupaten/kota diberikan ke Sumatera sebanyak Rp5,47 triliun; Jawa Bali Rp8,45 triliun; Kalimantan Sulawesi Rp4,55 triliun; serta Nusa Tenggara Maluku Papua Rp2,77 triliun.
Astera menyebutkan, selama ini beberapa pemerintah daerah belum memiliki kepercayaan diri yang cukup guna melaksanakan penyaluran penggajian PPPK karena hanya berdasarkan surat dari Kemenkeu.
BACA JUGA:Usai DPR Sahkan UU PDP, Berikut Ini Data Pribadi yang Dilindungi Pemerintah
Yang mana, penentuan DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian PPPK didasarkan pada jumlah formasi PPPK di tahun 2022 dan 2023.
"Dengan kebijakan DAU 2023, target output yang diharapkan yakni pengangkatan 1,34 juta formasi PPPK tahun 2022 dan 2023 meliputi PPPK guru, PPPK tenaga kesehatan, serta PPPK teknis," tukas Astera. (*)