Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Akan Layangkan Gugatan ke PTUN

Sabtu 24-09-2022,20:24 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Anggri Sastriadi

Adapun keempat perwira Polri tersebut antara lain Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Bayquni Wibowo. Mereka dikenai sanksi PTDH melalui sidang kode etik.

Kepala divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan memori banding dari 4 orang tersebut sudah diterima dari beberapa hari lalu.

"Sudah memori banding, sudah (diterima)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Rabu, 21 September 2022.

"Diserahkan (Selasa) kemarin sudah," tambahnya.

Lalu apakah memori banding 4 perwira polisi tersebut akankah bernasib sama dengan Ferdy Sambo.

Pasalnya, Ferdy Sambo mengajukan memori banding atas PTDH dalam kasus obstruction of justice.

Pengajuan banding mantan Kadiv Propam tersebut pun diterima oleh Polri. Ferdy Sambo pun telah menjadi sidang banding pada Senin, 19 September 2022.

Hasilnya Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri memutuskan tetap memecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo. 

Dengan kata lain banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri.

Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Sidang Kode Etik Brigjen Hendra Kurniawan Ditunda

Polri kembali menunda sidang kode etik kepada Brigjen Pol Hendra Kurniawan pada pekan ini.

Diketahui memang bahwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan salah satu tersangka Obstruction of Justice di kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Sampai dengan saat ini mantan Karopaminal itu belum menjalani sidang kode etik. Sedangkan tersangka lainnya sudah.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan apabila, sidang kode etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan, salah satu tersangka Obstruction of Justice juga belum bisa dilakukan.

Direncanakan kemungkinan sidang kode etik untuk Brigjen Pol Hendra Kurniawan dilaksanakan pada pekan depan.

Kategori :