BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Bekasi mengabulkan gugatan Amir Husin kepada Pembina Yayasan Pendidikan Saburai (YPS), putusan itu dilaksanakan pada Kamis 22 September 2022 lalu.
Menanggapi putusan ini Pembina Yayasan Pendidikan Saburai (YPS) Bandar Lampung yang menjadi Tergugat
menyatakan banding atas Putusan Pengadilan di tingkat pertama di Pengadilan Negeri
Bekasi Jawa Barat pada 22 September 2022 lalu.
“Dengan upaya banding tersebut, maka putusan di PN Bekasi belum dapat dijalankan karena
belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), “ kata Kuasa Hukum Tergugat Yuzar Akuan.
Dijelaskan Yuzar Akuan, Pengadilan Negeri Bekasi dalam putusannya, antara lain membatalkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Pembina YPS Nomor 06 tanggal 11 Februari 2021 yang mengangkat Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI sebagai Pembina YPS dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina YPS Nomor 7 tanggal 28 Juni 2021.
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa Penggugat, dalam hal ini Amir Husin sebagai satusatunya pendiri yang masih hidup memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) untuk mengadakan Rapat serta membuat kebijakan apapun terhadap Yayasan Pendidikan Saburai sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Karang tanggal 17 Desember 2020 Nomor 70/Pdt.P/2020/PN.TjK;
Menyikapi putusan tersebut, kuasa hukum Tergugat, Yuzar Akuan secara tegas menyatakan akan menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
"Kami sedang mempersiapkan dan menyusun memori banding yang akan didaftarkan dalam beberapa hari ke depan," ujarnya.
Sementara itu, anggota Pembina YPS Erie Hermawan yang menjadi Tergugat II menyatakan optimis pihaknya akan menang di tingkat banding.
"Karena para Tergugat memiliki buktibukti yang kuat yang tidak menjadi pertimbangan Majelis Hakim di tingkat pertama," ujarnya.
Menurut Erie Hermawan, Penggugat dalam hal ini Amir Husin, karena kesehatan dan usia yang sudah lanjut, telah memberi kuasa penuh kepada Hertanto Roestyono, Tergugat I untuk menindaklanjuti penetapan Pengadilan Negeri Tanjungkarang PN No. 70/Pdt.P/2020/PN.Tjk yaitu dengan agenda menyusun Pembina YPS.
Untuk diketahui, putusan PN Tanjungkarang No. 70 tanggal 17 Desember 2021 tersebut adalah memenangkan Amir Husin dan Maryati Akuan dalam gugatan perdata melawan Pembina YPS sebelumnya Subki E Harun.