Instruksikan Peningkatan Produksi Padi, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Larang Alih Fungsi Lahan

Selasa 27-09-2022,13:01 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Dina Puspa

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menginstruksikan kepada seluruh bupati dan wali kota agar meningkatkan produksi padi.

Instruksi itu disampaikan Arinal Djunaidi saat penanaman pohon penghijauan di Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur, Selasa 27 September 2022.

Menurutnya, Provinsi Lampung merupakan penyumbang beras nomor 6 di tingkat nasional. Dengan produksi 3 juta ton per tahun. 

Sedangkan kebutuhan padi seluruh masyarakat Lampung pada kisaran 1,2 juta ton per tahun. Karenanya, Provinsi Lampung berpotensi menjadi daerah pengekspor beras untuk provinsi lain.

BACA JUGA:Satu Abad PSHT

Persoalannya, lanjut Arinal Djunaidi, akhir-akhir ini terjadi pengurangan lahan sawah seluas 100 hektare (ha) per tahun. Padahal, Pemprov Lampung telah menerbitkan perda dan pergub tentang pertanian berkelanjutan. 

Melalui peraturan itu, maka lahan sawah seharusnya tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan lain.

Di sisi lain, pemerintah terus berupaya meningkatkan infrastruktur pertanian. Salah satunya, Bendungan Marga Tiga yang direncanakan mampu mengairi 15 ribu ha sawah di wilayah Lampung Timur.

"Pembangunan Bendungan akan percuma bila lahan sawahnya terus berkurang," kata Arinal Djunaidi dalam acara yang juga dihadiri Kapolda Lampung Irjen A Wiyagus, Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo, serta Dandim 0429 Letkol Indra Puji Triwanto.

BACA JUGA:Polisi Kembali Ringkus Tiga Warga Perusakan Stasiun KAI Blambangan Pagar

Karenanya, pada kesempatan tersebut, Arinal Djunaidi juga menginstruksikan kepada para kepala daerah agar menegakkan peraturan tentang pertanian berkelanjutan.

Hal itu agar produksi beras semakin meningkat dan muaranya demi kesejahteraan rakyat.

Arinal Djunaidi juga menginstruksikan para kepala daerah agar menjaga kelestarian hutan. Sebab, ketersediaan air bagi lahan pertanian tidak terlepas dari keberadaan hutan.

"Setiap daerah harus memiliki kawasan hutan 30 persen dari luas wilayah," terang Arinal Djunaidi.

BACA JUGA:Fakultas Teknik Universitas Lampung Gelar IC-Star

Kategori :