BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung terus memproses kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Prof. Dr. Sutami hingga Simpang Sribhawono.
Sekarang ini masih dalam proses melengkapi administrasi.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombespol Arie Rachman Nafarin menyatakan kasus Jalan Prof. Dr. Sutami hingga Simpang Sribhawono masih terus berjalan.
"Masih jalan. Kita masih melengkapi administrasi untuk dilakukan proses gelar perkara," katanya.
BACA JUGA:Soal Gaji Guru PPPK, Dirjen Pendis: Sabar, Segera Dibayar
Setelah gelar perkara, kata Arie, baru menetapkan tersangka.
"Setelah gelar perkara baru menetapkan tersangka. Kita mengulang dari awal. Penetapan beberapa tersangka sebelumnya dianggap batal. Doakan sajalah secepatnya," ungkapnya yang juga masih belum mau menyebutkan kerugian negara hasil audit BPK RI.
Sebelumnya diberitakan, hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terkait kasus proyek Jalan Prof. Dr. Sutami hingga Simpang Sribhawono telah diterima Polda Lampung.
Penyerahannya langsung kepada Kapolda Lampung Irjen Pol. Akmad Wiyagus.
BACA JUGA:Aturan tentang Miras Ketinggalan Zaman, Pemkot Metro Bakal Telaah Kembali Peraturan Daerahnya
Dirkrimsus Polda Lampung Kombespol Arie Rachman Nafarin membenarkan hal ini. ''Iya, sudah kita terima hasil audit BPK RI. Termasuk nilai kerugian negaranya," katanya.
Diketahui dugaan korupsi pembangunan Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami hingga simpang Sribhawono diperkirakan merugikan keuangan negara Rp 147 miliar.
Polda Lampung juga sempat menetapkan status tersangka kepada beberapa orang yang terlibat dalam pengerjaan proyek jalan nasional ini. Namun status tersangka dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (*)