PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Rapat paripurna DPRD Pringsewu mengesahkan APBD perubahan tahun 2022 , Jumat sore, 30 September 2022.
Sebelumnya, pengesahan RAPBD perubahan menjadi APBD perubahan sempat alot. Di mana, saat paripurna pengesahan RAPBD perubahan, Rabu 21 September 2022 lalu sempat ditunda.
Ini terjadi lantaran tidak kunjung kuorumnya anggota DPRD Pringsewu yang hadir dalam paripurna tersebut.
BACA JUGA: Gara-gara Ini, Kadisdikbud Pesawaran Ancam Rekanan
Pada rapat paripurna Jumat, 30 September 2022, dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman dan diikuti 33 anggota dewan.
Hadir Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, Sekretaris Kabupaten Heri Iswahyudi dan Forkopimda
Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengatakan, anggaran yang disiapkan dalam APBD perubahan sudah maksimal.
BACA JUGA: Ripzon Efendi Gantikan Piddinuri Sebagai Wakil Ketua DPRD Pesisir Barat
Untuk itu dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan atas pengelolaan keuangan daerah.
"Selalu kedepankan prinsip 100-0-100, yaitu 100 persen benar dalam perencanaan program atau kegiatan, 0 persen kesalahan dan 100 persen benar dalam pelaporan dan pertanggungjawaban,” kata Adi Erlansyah.
Langkah tersebut dalam upaya mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang telah diraih tujuh kali berturut-turut.
BACA JUGA: Operasi Zebra Polres Pringsewu, Pelanggar Disanksi Tilang Elektronik, Tapi...
"Alhamdulillah, hari ini sudah disepakati pengesahan APBD perubahan. Sudah selesai, segera bisa kita laksanakan program-program kegiatan yang ada di perangkat daerah,” sebut Adi Erlansyah.
”Semakin cepat kita laksanakan, maka semakin cepat manfaatnya dirasakan oleh masyarakat," imbuh Adi Erlansyah.
Diketahui, pendapatan daerah pada perubahan APBD Pringsewu 2022 adalah Rp 1.245.397.677.632. Kemudian belanja daerah Rp 1.291.114.931.204.