LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Personil gabungan Polsek Metro Kibang dan Polres Lampung Timur mengamankan 3 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Jumat 30 September 2022.
Masing-masing tersangka yakni RS (20) dan JA (18), warga Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Serta AI (20), warga Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Metro Kibang AKP M Sugeng menjelaskan, para tersangka diduga terlibat dalam aksi curas terhadap Indra Saputra, warga Desa Margototo, Kecamatan Metro Kibang.
Aksi curas itu dilakukan tersangka pada Jumat 24 Juni 2022 lalu.
Modusnya, para tersangka mendatangi korban yang duduk warung tepi jalan Desa Margototo bersama rekannya sembari bermain telepon seluler (ponsel).
Tersangka kemudian berpura-pura meminjam ponsel korban untuk menelepon rekannya.
Setelah menerima ponsel korban, tersangka dan rekannya berniat pergi menggunakan sepeda motor Jupiter MX.
Mengetahui hal itu, korban berusaha mengambil kembali ponsel miliknya dari tangan tersangka.
Namun tersangka justru mencabut senjata tajam jenis celurit dan menyerang korban.
Akibatnya, korban mengalami luka pada telapak tangan kirinya karena berusaha menangkis serangan tersangka. Setelah melukai korban, tersangka dan rekannya kabur.
Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Metro Kibang.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, Polsek Metro Kibang berhasil mengidentifikasi tersangka dan tempat persembunyiannya.
BACA JUGA:Ingat! Jika Terdapat Kekurangan Administrasi, Partai Politik di Metro Akan Dinyatakan TMS