Muhtadi menerangkan, saat ini urusan perizinan usaha telah dipermudah melalui sistem OSS-RBA. Melalui sistem tersebut izin langsung bisa terbit jika persyaratan dasar telah lengkap.
Persyaratan yang dimaksud seperti memiliki akun OSS-RBA dan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR). Sehingga, setelah syarat terpenuhi NIB bisa otomatis terbit dan dicetak pemohon.
"Kalau masuk dalam kategori UMK atau kategori rendah dan menengah rendah maka cukup memiliki NIB saja, tidak perlu SPPL," terangnya.
Dirinya melanjutkan, NIB penting bagi pemilik usaha agar tercatat. Sebab, dalam menyalurkan bantuan modal dan lainnya, pemerintah biasanya akan mengutamakan pelaku usaha yang memiliki NIB.
BACA JUGA:Guru Mengabdi Dilepas ke Empat Kabupaten, Ini yang Disasar
"Jadi NIB itu nomor identitas usahanya," ucapnya.(Pip/