BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Hari pertama Operasi Zebra Krakatau 2022 di Bandar Lampung ditemukan 40 pengendara sudah terkena pelanggaran electronic traffic law enforcement (Etle).
Dari 40 Pengendar yang melakukan Pengendara tersebut, baru 18 yang sudah mengkonfirmasi surat tilang ETLE secara online.
Dari 40 Pelanggaran Pengendara melalui ETLE juga terdapat 3 anggota polisi terkena razia kendaraan di Mapolres setempat, Senin,3 Oktober 2022.
Operasi Zebra Krakatau 2022 ini akan berlangsung selama 14 hari dimulai sejak 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bandar Lampung, Ipda Gunawan mengatakan dari 40 pelanggar tersebut, baru 18 yang sudah mengkonfirmasi surat tilang ETLE secara online.
"Pelanggar didominasi oleh kendaraan mobil sebanyak 30, sisanya 10 motor. Sedangkan yang sudah konfirmasi dan dilakukan penilangan baru 18, diantaranya 15 mobil dan 3 motor," ujarnya pada hari Senin, 3 Oktober 2022.
Gunawan menjelaskan rata-rata usia yang melanggar Etle berada di rentan usia 20 Tahun ke atas. Dimana para pelanggar mayoritas pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman serta melanggar rambu lalulintas.
"Di Bandar Lampung ada 5 titik Etle pada Operasi Zebra Krakatau ini yaitu Jalan Kartini, Jalan Agus Salim, Jalan ZA Pagar Alam, Jalan Pattimura dan Jalan Kimaja," ucapnya.
Dari 5 titik tersebut, lokasi yang banyak pelanggaran Etle yaitu berada di Jalan Agus Salim. "Banyak yang melanggar rambu-rambu lalulintas," jelasnya.
Ipda Gunawan menjelaskan bagi para pelanggar yang tidak mengetahui cara menindaklanjuti Etle, bisa datang ke Unit Etle Polresta Bandarlampung. "Jika tidak dikonfirmasi hingga waktu yang ditentukan, pada saat bayar pajak, surat kendaraan akan terkena blokir," imbuhnya.
Kanit Gakkum pun menghimbau kepada masyarakat khususnya pengendara agar selalu tertib berlalulintas guna meminimalisir pelanggaran dan kejadian lakalantas. "Karena kunci utama kita selamat dalam berkendara itu adalah tertib lalu lintas," pungkasnya. (*)