JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Polisi akan memanggil Rizky Billar untuk dimintai keterangan perkara kasus KDRT kepada Lesti Kejora.
Kasie Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi menjelaskan, Rizky Billar akan dipanggil ke Polres Jakarta Selatan pada Kamis 6 Oktober 2022 lusa.
Pemanggilan Rizky Billar sebagai upaya Polisi untuk mempercepat kejelasan persoalan kasus KDRT itu.
"Pekan ini. Lebih cepat (diselesaikan), lebih baik. Jadi jelas, duduk persoalannya jelas," jelas AKP Nurma kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, seperti dikutip dari fin.co.id, Selasa 4 September 2022.
BACA JUGA:Timnas Indonesia U-17 Bantai Guam 14-0, Dipersembahkan untuk Korban Stadion Kanjuruhan
Saat ini penyidik masih proses mengolah TKP dan menerima keterangan dari saksi. Rizky Billar juga segera dimintai keterangan terkait laporan Lesti Kejora ini.
"Lagi proses untuk olah TKP, sabar ini lagi berlangsung," jelas Nurma.
Lesti Kejora memang saat ini sedang dirawat di rumah sakit, namun kata Nurma itu tidak menjadi persoalan, maka dari itu penyidik masih akan menindaklanjuti proses perkara ini.
"Sekarang bagaimana semua jadi barang bukti. Baik itu dari visum maupun dari foto kemudian dari CCTV," kata Nurma.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca di Lampung Hari Ini, Selasa 4 Oktober 2022
Dijelaskan oleh Nurma, bukti dari visum, foto dan juga saksi menjadi unsur penting Polisi dalam menindaklanjuti kasus KDRT ini.
Tentunya ini untuk mengambil langkah penentuan apakah Rizky Billar bersalah atau tidak.
"Baik itu dari visum kemarin, dari foto, kemudian kita mencari untuk CCTV yang bisa melihat kejadian jelas. Kapan, jam berapa, oleh siapa, yang jadi korban siapa dan pelakunya siapa," ungkapnya. (*)