
Surat imbauan ini menitikberatkan kepada pejabat pembina kepegawaian daerah Kota Bandar Lampung agar tidak menggunakan kewenangannya sebagai pejabat negara untuk menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu 2024.
“Kita tekankan pada wali kota dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung karena posisinya memang rentan ketidaknetralan. Juga rentan terhadap politik praktis," kata dia.
Yusni Ilham menegaskan, Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan upaya pencegahan dengan mengirimkan surat himbauan ke-24 partai politik.
Karenanya, jika nanti terdapat pelanggaran, akan diproses.
BACA JUGA:Bentuk Belasungkawa, Personel TNI dan Polri di Lampung Doa Bersama atas Insiden di Kanjuruhan
“Jika nanti ada temuan atau laporan akan kami proses. Tidak ada kata belum diberitahu atau Bawaslu belum mencegah. Selain sudah kewajiban peserta untuk mempelajari aturan main Pemilu,” tegas Yusni. (*)