MALANG, RADARLAMPUNG.CO.ID – Dampak dari kerusuhan yang terjadi di Kanjuruhan Malang yang memakan sebanyak 127 korban jiwa dan ratusan lainnya mengalami luka-luka, Arema FC disanksi Rp 250 juta.
Selain itu, Komisi Disiplin (Komdis) PSSI juga menjatuhkan sanksi Arema FC dilarang bermain di Malang.
Ketua Komisi Disiplin PSSI, Erwin Tobing mengatakan, keputusan tersebut, berdasarkan badan pelaksana pertandingan yang lalai.
"Keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah," ungkap Erwin Tobing saat konferensi pers, Selasa 4 Oktober 2022.
BACA JUGA:Ada Lampung Fair 2022, Pemprov Lampung Pastikan Kegiatan Inisiatif Apindo
Erwin melanjuitkan, Arema FC juga diharuskan melakukan pertandingan sebagai tuan rumah di luar Kota Malang.
"Harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang, itu jaraknya 250 kilometer dari Malang," ucapnya.
Kemudian, Klub Arema FC dikenakan sanksi denda Rp 250 juta, jika ada pengulangan akan dihukum dengan yang lebih berat.
"Saat ini sanksinya Rp 250 juta. tapi kalau masioh mengulang, kami akan beri sanksi yang lebih berat," tegasnya.
BACA JUGA:Pemkab Lampura Ajukan Rp459 Miliar DAK Pendidikan 2023
Dalam pemgusutan kasus ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan membentuk tim untuk mengungkapkan kasus tragedi Kanjuruhan Malang usai pertandingan Arema FC Vs Persebaya.
Tim TIPF yang dibentuk oleh Mahfud di mana anggotanya akan ditetapkan secepatnya yang akan melibatkan beberapa pihak terkait
"Untuk mengungkap kasus peristiwa yang terjadi pada 1 oktober 2022 maka pemerintah membentuk Tim Independen Pencari Fakta (TIPF) yang dipimpin langsung Menkopolhukam yang keanggotaannya akan ditetapkan dalam 24 jam kedepan," Kata Mahfud MD saat Konferensi Pers, Senin 3 Oktober 2022,
Mahfud juga mengatakan tugas dalam mengungkapkan Tragedi Kanjuruhan Malang usai pertandingan sepak bola antara Arema FC Vs Persebaya pada Sabtu 1 Oktober 2022 akan diselesaikan dua atau tiga minggu.
BACA JUGA:Harga Karet di Mesuji Hanya Rp. 6.700 Perkilogram, ini kata dinas Pertanian