BANDUNG, JAKARTA - Sidang lanjutan Doni Salmanan kembali dilaksanakan, kali ini majelis hakim diminta menghadirkan istri dan ibu dari terdakwa Doni Salmanan, di persidangan investasi biner.
Permintaan untuk dihadirkan keduanya berasal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung meminta keduanya dihadirkan sebagai saksi
BACA JUGA:Tragedi Kanjuruhan, Polisi Tetapkan Direktur PT LIB Tersangka
JPU Ikhsan Nasrulloh menjelaskan bahwa permintaan mengenai dihadirkannya istri dan ibu Doni Salmanan telah disampaikan ke majelis hakim, karena pada sidang-sidang sebelumnya istri dan ibu Doni Salmanan itu berhalangan untuk hadir.
"Ini udah kurang lebih dua mingguan (tidak hadir). Makanya tadi kami mohon kembali untuk istri dan ibunya Doni dihadirkan," ujar Ikhsan seperti dikutip dari fin.co.i, di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 6 Oktober 2022.
BACA JUGA:Polisi Terus Dalami Bukti Visum dan Keterangan Saksi Terkait KDRT Dialami Lesti Kejora
Kedua nama itu disebut dalam dakwaan perkara Doni Salmanan sebagai saksi. Dalam dakwaan, Doni didakwa memberi uang ratusan juta rupiah serta sejumlah barang mewah yang merupakan hasil dari kegiatan affiliator.
Selain itu, Doni juga didakwa memberikan uang dengan total sebesar Rp220 juta kepada Masiroh sejak bulan Maret 2021 sampai dengan bulan Januari 2022.
BACA JUGA:Pemuda di Lampung Timur Edarkan 705 Butir Pil Heximer
Mengingat kedua saksi itu masih berhalangan hadir, menurutnya, jaksa telah menghadirkan beberapa saksi ahli dalam sidang-sidang sebelumnya.
Sementara itu, Doni Salmanan mengatakan ibunya itu bukan menghindari persidangan, melainkan karena dalam kondisi kesehatan yang terganggu.
BACA JUGA:Targetkan Kursi Penuh di DPRD Bandar Lampung, Budiman AS: Cocok Nggak Kalau Saya Wali Kota?
"Memang kesehatannya lagi terganggu, suka kaget-kagetan, terus ada jantung," kata Doni saat menanggapi permintaan jaksa kepada majelis hakim. (*)