Kuasa hukum Rizky Billar, Adek Erfil bahwa kliennya itu memang benar mangkir dalam panggilan pihak Kepolisian.
BACA JUGA:Sinyal AHY Jadi Cawapres, Anies Baswedan Dijadwalkan Sowan ke Partai Demokrat
Dijadwalkan memang Rizky Billar akan diperiksa pada Kamis 6 Oktober 2022 hari ini. Namun karena alasan tertentu dirinya pun mangkir dari panggilan pihak kepolisian itu.
Dijelaskan oleh kuasa hukumnya, bahwa psikis dari Rizky Billar sedang terganggu. Dan dari itu kuasa hukum meminta agar pemanggilan Rizky Billar dijadwal ulang.
"Saya mewakili Billar, beliau lagi terganggu psikisnya. Beliau lagi memanggil ustadz. Ga bisa datang dia," kata Adek Erfil, dilansir dari PMJ NEWS, Kamis 6 Oktober 2022.
Rizky Billar saat ini memang sedang memulihkan kondisi psikisnya, akibat dari kasus KDRT yang dirinya lakukan kepada Lesti Kejora.
BACA JUGA:Gempa dengan kekuatan 4 Magnitudo mengguncang Waykanan
"Tadi sudah saya katakan, (Rizky Billar) terganggu psikisnya terkait narasi-narasi yang tidak baik. Ibunya juga terganggu psikisnya," jelasnya.
Dan memang status Rizky Billar saat ini masih sebagai saksi terlapor, namun status itu akan berubah usai nantinya diperiksa sebagai saksi terlapor.
Diduga lakukan KDRT kepada Lesti Kejora, Rizky Billar dijadwalkan segera akan diperiksa sebagai saksi terlapor pada Kamis 5 Oktober hari ini.
Walaupun saat ini status Rizky Billar sebagai saksi terlapor, statusnya nanti bisa jadi tersangka dan ditahan di kasus KDRT ini. Sampai dengan saat ini juta Lesti Kejora sendiri takut untuk pulang ke rumah.
BACA JUGA:Percepatan Guru Besar, Unila Gelar Sosialisasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpanmengatakan bahwa status Rizky Billar nantinya bisa berubah.
Pemeriksaan Rizky Billar juga nantinya untuk memperjelas perkara mengenai dugaan KDRT kepada Lesti Kejora itu.
“Mungkin saja pihak penyidik langsung melakukan gelar pekara dan menaikan status sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Zulpan.
Karena dijelaskannya, bahwa ancaman hukum Rizky Billar ini yakni 5 tahun penjara. Dan dikhawatirkan akan ada usaha untuk dirinya menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.