Baim Wong dan Paula Datang Penuhi Panggilan Polisi Soal Prank KDRT

Jumat 07-10-2022,16:02 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Anggri Sastriadi

BACA JUGA:Gubernur Arinal Djunaidi Buka Konferensi Kerja dan Pertemuan Ilmiah Tahunan

"Untuk perkembangan kasus yang dilakukan oleh saudara kita BW dan Saudari P di Polsek Kebayoran Lama, sudah dua pengaduan yang kita terima dari masyarakat," katanya.

Untuk saat ini memang barang bukti dan juga saksi telah dilakukan pemeriksaan. "Untuk barbuk (barang bukti), kita sudah kumpulkan. Untuk saksi-saksi juga sudah kita periksa," jelasnya. 

Dari kasus yang menimpa Baim Wong ini, Nurma menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati menggunakan media sosial.

"Kemudian kita mempunyai imbauan agar masyarakat lebih hati-hati dalam menggunakan media sosial. Apabila melakukan aktivitas di media sosial ada pihak yang dirugikan pasti itu masuk dalam ranah pidana," bebernya.

BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan Pelajar, Kuasa Hukum Pertanyakan Perkembangan Kasus

Pasangan yang sudah dikaruniai dua orang anak itu dipersangkakan telah melanggar pasal 220 KUHP terkait laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun empat bulan penjara, dan UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)

Kategori :