LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID -Upaya Polres Lampung Timur memberantas penyalahgunaan narkoba berlanjut.
Kali ini, Polres Lamtim mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Way Bungur.
Dari pengungkapan kasus itu, Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung mengamankan HT (23) warga Seputih Banyak Lampung Tengah, Kamis 6 Oktober 2022.
Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Suheri menjelaskan, berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 plastik klip bening yang didalamnya berisi kristas putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
BACA JUGA:Meski Over Kapasitas, Lapas IIA Metro Upayakan Hak-hak Narapidana
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres.
Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung mengamankan NY (21) dam AW (22) warga Kecamatan Braja Selebah, Jumat 24 September 2022 lalu.
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
BACA JUGA:Sensasi Berbeda Dari Keindahan Danau Ranau
Sebelumnya, Polres Lamtim mengamankan DP (31) warga Kecamatan Metro Pusat Kota Metro, Senin 19 September 2022.
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. (*)