Sedangkan Satgas Preventif yang dipimpin oleh Kanit Patroli Satlantas dengan tugas melaksanakan kegiatan pengaturan dan penjagaan lalu lintas, melaksanakan pengawasan terhadap para pengguna jalan guna menurunkan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.
Juga melaksanakan patroli rutin dengan sasaran gangguan lamseltibcar lantas pada lokasi rawan kemacetan, rawan kecelakaan lalu lintas, dan melaksanakan pengawalan lalu lintas baik terhadap orang maupun benda dalam rangka melindungi keselamatan jiwa manusia dan barang atau benda sesuai kebutuhan.
Hal ini guna menurunkan angka kecelakaan lalulintas serta mencegah penyebaran Covid-19.
Satgas Penegakan Hukum dipimpin oleh Kanit Gakkum Satlantas dengan tugas melaksanakan penegakan hukum secara elektronik atau teguran terhadap terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang melakukan tindakan pelanggaran atau Lakalantas, serta melaksanakan penegakan hukum kasus kecelakaan lalu lintas.
Satgas Bantuan Operasi (Banops) dipimpin oleh Kanit Regident Satlantas dengan tugas menyampaikan informasi kegiatan operasi secara on air dan informasi situasi lalu lintas, melaksanakan kegiatan dokumentasi, peliputan dan atau publikasi serta kegiatan kehumasan lainnya.
Juga memberikan pelayanan kesehatan dasar bagi personel operasi dan tindakan pertolongan dan evakuasi korban kecelakaan lalu lintas dan penggelaran sarana prasarana pendukung operasi, mengevaluasi mobilitas pergerakan petugas, serta menyiapkan perangkat Posko, Latpra Ops dan Apel Gelar Pasukan.
"Jadi dalam sebuah operasi, Polri tidak hanya menyiapkan satgas penindakan saja tetapi didukung beberapa satgas lain yang mempunyai peran dan tugas berbeda namun saling mendukung," beber Iptu Khoirul. (*)