Jadi Tersangka, Wanita Pembuang Bayi di Gadingrejo Mengaku Malu Hamil di Luar Nikah

Rabu 12-10-2022,17:00 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Alam Islam

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Malu karena hamil di luar nikah menjadi alasan R (21), warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu membuang bayinya.  

Bayi itu ditemukan di kolam bekas pembuangan sampah, Senin malam, 10 Oktober 2022. Sudah tidak bernyawa dengan kondisi mengenaskan. 

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi didampingi Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, R mengaku malu hamil di luar nikah. 

"Dia merasa malu dengan keberadaan jabang bayi tersebut sehingga membuangnya," kata AKBP Rio Cahyowidi, Rabu 12 Oktober 2022. 

BACA JUGA: Berbuat Cabul dengan Pacar, Pelajar SMA Diamankan Polisi

Saat ini, penyidik masih memeriksa intensif kasus tersebut. R juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Telah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani penahanan di Mapolres Pringsewu," tegas AKBP Rio Cahyowidi.

Sebelumnya, kondisi R (21), ibu bayi yang ditemukan tidak bernyawa di kolam bekas pembuangan sampah, Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, belum stabil. 

Terkait kondisi tersebut, pihak keluarga dan kuasa hukum R mengajukan permohonan agar wanita itu bisa dirawat di rumah sakit. 

BACA JUGA: Begini Kondisi Ibu Kandung Bayi yang Ditemukan Tewas di Gadingrejo

"Pasca melahirkan, butuh perawatan medis," kata kuasa hukum R, Nurul Hidayah, Rabu 12 Oktober 2022. 

Nurul mengungkapkan, saat pendampingan hukum yang dilakukannya, R mengaku badannya sakit.

"R mengatakan kalau masih merasakan sakit di perut dan badannya," sebut Nurul Hidayah. 

Nurul Hidayah menuturkan, kondisi R masih lemah dan susah berjalan. Selain pucat, wanita itu juga tak mau makan. 

BACA JUGA: Catat Nih! Kapan Saja Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Kategori :