PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - R (21), wanita yang diamankan gabungan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu dan Polsek Gadingrejo membunuh bayinya saat masih di kandungan.
Bayi tersebut dilahirkan setelah wanita itu mengonsumsi sejumlah obat-obatan.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi didampingi Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, bayi malang itu dipaksa lahir sebelum waktunya.
Saat itu, usia kandungan R sudah menginjak delapan bulan. Ia kemudian mengonsumsi obat-obatan agar bayinya bisa lahir.
BACA JUGA: PLN Perkuat Kelistrikan Melalui Operasi Gardu Induk 150 kV Sidomulyo
Minggu pagi, 2 Oktober R melahirkan di Bandar Lampung. Namun bayi sudah tidak bergerak.
Bayi tersebut kemudian dibersihkan dan R membungkusnya dengan baju.
Hari itu juga, R membawa bayi yang sudah tidak bernyawa kerumahnya di Pekon Parerejo.
Menjelang siang, bayi malang itu dikuburkan di belakang rumah kakeknya. Yakni di kolam bekas pembuangan sampah yang menjadi lokasi penemuan bayi.
BACA JUGA: Remaja Pembunuh Santri di Pesisir Barat Divonis Lima Tahun Penjara
"Menurut pelaku, bayi itu hasil hubungan gelap dengan pacarnya," kata AKBP Rio Cahyowidi, Selasa 12 Oktober 2022.
AKBP Rio Cahyowidi menuturkan, kasus ini terus diperdalam.
Dalam kasus tersebut, R disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diketahui, malu karena hamil di luar nikah menjadi alasan R (21), warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu membuang bayinya.
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Wanita Pembuang Bayi di Gadingrejo Mengaku Malu Hamil di Luar Nikah