Adi Erlansyah juga menekankan di dalam pelayanan klinik UMKM ini tidak ada pungutan satu rupiah pun.
”Tidak ada pungutan di luar ketentuan tersebut yang berlaku. Mohon ini juga sama-sama kita awasi," tegas Adi Erlansyah.
Sementara itu Kepala Diskoperindag dan UMKM Pringsewu Malian Ayub dalam laporannya mengatakan, klinik UMKM dapat melayani berbagai hal.
Di antaranya yang berkaitan dengan Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian melayani pendaftaran dan registrasi UMKM.
BACA JUGA: Ini Dampak Banjir Dua Kecamatan di Lampung Barat
Pendampingan pembuatan nomor induk berusaha mikro. pendampingan pendaftaran sertifikasi halal, konversasi pelatihan pendampingan dan promosi dan pemasaran.
Untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu di antaranya pembuatan dan penertiban nomor induk berusaha atau NIB.
Kemudian penerbitan sertifikat pangan industri rumah tangga atau PIRT.
Dalam launching yang juga menghadirkan pelaku UMKM, juga diserahkan berbagai sertifikat bagi perwakilan pelaku usaha. (*)