Ipda Ori Wiryadi menyebutkan, selain kedua tersangka, juga diamankan barang bukti berupa ponsel Realme 5s warna biru kristal, iPhone 7 warna hitam, Samsung Galaxy On7 warna kuning emas dan tas selempang warna biru.
“Barang bukti dari korban saat melaporkan perkara tersebut, kotak handphone merk Realme 5s warna biru kristal dan kotak handphone merk Iphone 7 warna hitam,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pugung. Sementara terhadap DR, pelaku penadahan ditetapkan DPO.
“Terhadap tersangka Dar, dijerat pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun dan SU dikenakan pasal 480 KUHP, ancaman 4 tahun,” tandasnya. (*)