Dar masuk ke rumah korban melalui pintu lantai dua yang tidak terkunci. Lalu ia mengambil empat ponsel.
Terdiri dari Realme 5s warna biru Kristal, IPhone 7 warna hitam, Samsung warna biru dan Realme C5 warna biru.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.500.000 dan melapor ke Polsek Pugung,” papar Ipda Ori Wiryadi
Selain kedua tersangka, polsi juga menyita barang bukti berupa ponsel Realme 5s warna biru kristal, iPhone 7 warna hitam, Samsung Galaxy On7 warna kuning emas dan tas selempang warna biru.
“Barang bukti dari korban saat melaporkan perkara tersebut, kotak handphone merk Realme 5s warna biru kristal dan kotak handphone merk Iphone 7 warna hitam,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pugung. Sementara terhadap DR, pelaku penadahan ditetapkan DPO.
“Terhadap tersangka Dar, dijerat pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun dan SU dikenakan pasal 480 KUHP, ancaman 4 tahun,” tegasnya. (*)