Terbelit Utang, 3 Pemuda Bunuh Sopir Taksi Online, Begini Kronologinya

Senin 17-10-2022,23:21 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Ari Suryanto

Pemeriksaan awal terhadap jasad ADR didapati adanya beberapa luka akibat senjata tajam sehingga diduga jasad itu merupakan korban kekerasan atau perampokan.

Temuan itu lantas diteruskan ke Sub Direktorat (Subdit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap identitas korban hingga berujung dengan penangkapan ketiga tersangka perampokan disertai pembunuhan tersebut.

Kendati begitu, tak dijelaskan kapan dan di mana ketiga tersangka ditangkap.

BACA JUGA:Besok Ketua PSSI Iwan Bule Diperiksa Polri Soal Tragedi Kanjuruhan

"Dalam KUHP Pasal 365 Ayat 4, ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," ungkap Kombes Zulpan. 

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa korban atau orang lain. (*)

Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul Terlilit Utang, 3 Pemuda Habisi Nyawa Sopir Taksi Online, Begini Kronologinya.

Kategori :