Enam tersangka, kata Yusrin, dijerat dengan Pasal 55 UU RI No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Tersangka terancam hukuman enam tahun dan denda Rp60.000.000.000," tegasnya.
Ditanya tidak dihadirkannya tersangka, Yusrin menyatakan kasus ini masih dalam penyidikan.
BACA JUGA:Disidang Dakwaan Pembunuhan Brigadir Yoshua, Putri Candrawathi Tak Mengerti yang Dijelaskan Jaksa
"Kasus ini masih dalam proses penyidikan," pungkasnya. (*)