BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 52 pejabat fungsional Pemprov Lampung dilantik oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto di aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor 821.29/522/VI.04/2022 tanggal 13 Oktober 2022 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Fahrizal mengatakan, sebagai pejabat fungsional yang baru dilantik, mereka harus menguasai medan dan mampu bertindak solutif dalam melayani dan menyejahterakan masyarakat.
Apalagi di tengah kondisi perekonomian yang tidak normal saat ini.
BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Dalami Kasus Dugaan Guru Lakukan Kekerasan pada Siswa SMA Global Madani
"Masyarakat saat ini memiliki harapan besar pada pemimpin, pada aparat. Karenanya kita harus bekerja lebih efektif dan lebih progresif," kata Fahrizal.
Selanjutnya, Fahrizal berharap, amanah yang diberikan pada pejabat ini dapat terus dibawa dalam bekerja.
"Sehingga semuanya dapat bekerja dengan integritas dan komitmen dalam bertugas," tambah Fahrizal.
"Tidak semua orang berkesempatan bisa duduk menjadi pegawai negeri sipil dan ini harus disyukuri. Serta melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. serta mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkasnya. (*)