BACA JUGA: Dampak Longsor, Dua Rumah di Lampung Barat Terancam Ambruk, Begini Kondisinya
Sementara Kasatlantas Polres Pringsewu Iptu Khoirul Bahri meminta kepada pengemudi maupun pemilik jasa ekspedisi untuk tidak mengangkut barang melebihi ketentuan.
Karena selain berpotensi menyebabkan kecelakaan, hal tersebut juga bisa mengancam keselamatan sopir maupun masyarakat lainya.
Bahkan apabila terjadi kecelakaan, dapat dijerat dengan ketentuan peraturan yang berlaku. (*)