LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Dari pengungkapan kasus itu, Satnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan 2 tersangka.
Masing-masing, RA (23), warga Pandeglang, Banten; dan RM (26), warga Kalianda, Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasatnarkoba Iptu Suheri mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai.
BACA JUGA:Usai Didata, BKD Lampung Masih Meminta Honorer Lampung Menunggu Penyebabnya...
Dari informasi dan hasil penyelidikan, personil Satnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan kedua tersangka di wilayah Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kamis, 20 Oktober 2022 pukul 00.30 WIB.
Berikut ke-2, tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas kapolres.
Diketahui, sebelumnya Satnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan FL (32), Rabu 19 Oktober 2022.
Warga Palembang, Sumatera Selatan, itu disangka terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasatnarkoba Iptu Suheri menjelaskan, tersangka diamankan di wilayah Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai.
Berikut tersangka, turut diamankan bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. (*)