Sampel yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG berdasar kriteria sampling dan pengujian antara lain, diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama berada ataumasuk rumah sakit.
Kemudian, diproduksi oleh produsen yang menggunakan empat bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol dengan jumlah volume yang besar.
Diproduksi oleh produsen yang memiliki rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu.
Selanjutnya, diperoleh dari rantai pasok yang diduga berasal dari sumber yang berisiko terkait mutu.
BACA JUGA: Dipanggil dan Diperiksa KPK, Kenapa Warek I Unri Ini Minta Maaf, Begini Alasannya
Terhadap hasil uji lima sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar.
Hal ini untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.
Lima obat yang mengandung etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas
- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
BACA JUGA: Diduga Anggota Geng Motor, Tiga Remaja Diringkus Polisi
- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.
- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml. (*)