"Oleh karenanya kita akan rumuskan, bagaimana nanti pakaiannya. Walaupun bukan adat penuh tetapi minimal ada ornamen Lampung yang akan kita pakai. Kalau ada Lampung kan ada tapis, kemudian baju sulam usus. Belum siger dan lainnya jadi akan didesain sesimpel mungkin," jelas Sulpakar.
Selain itu, sebelum penerapan, pihaknya juga akan segera menyosialisasikannya kepada wali murid.
"Nanti kita informasikan teknisnya kepada orang tua ya melalui sekolah selepas surat perintah dari pusat sampai langsung kita sosialisasikan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), belum lama ini telah mengeluarkan aturan terbaru terkait seragam adat di sekolah jenjang SD hingga SMA.
BACA JUGA:3.123 Siswa dari 247 Sekolah di Yogyakarta Ikuti Energen Champion SAC Indonesia
Adanya aturan itu tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Disdikbud Lampung melalui Sekretaris Disdikbud Lampung Tommy Efra Hendarta menyambut baik peraturan baru yang diputuskan Oleh Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim.
Meski begitu, Tommy menuturkan jika pihaknya belum menerima langsung surat edaran dari Pemerintah terkait mengenai regulasi seragam siswa tersebut.
"Sampai saat ini, Kita belum terima edarannya," kata Tommy, Selasa 11 Oktober 2022.
BACA JUGA:Duh, Jalan Bergelombang di Depan Kampus Itera Sulitkan Pengendara yang Melintas
Namun jika nanti ada surat perintah ataupun edaran yang diberikan, Disdikbud Lampung yang menaungi SMA/SMK dan SLB ini bakal langsung menindak lanjutinya.
"Oh tentu dong, kita menyambut baik. Apalagi ini untuk kebaikan, agar terus mengingatkan kita atas jati diri bangsa melalui pakaian adat kita ini," singkatnya.
Untuk diketahui, Peraturan tersebut mulai berlaku pada 7 September 2022 sekaligus menggantikan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 768), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ungkap Permendikbudristek dikutip, Selasa, 11 Oktober 2022.
BACA JUGA:Kronologi Lengkap Terungkapnya Peristiwa Duda Tua Cabuli Dua Bocah SD
Pengaturan seragam tersebut bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, juga memperkuat persaudaraan di antara peserta didik.