"Jadi setelah adanya perjanjian kerjasama ini, ketika bayi lahir para bidan cukup berikan Kartu Keluarga (KK) yang lama dan surat keterangan telah melahirkan. Maka KK baru dan akte kelahiran langsung jadi dan dicetak sendiri," sambungnya.
Sehingga, ia menyarankan kepada ibu yang baru saja melahirkan anaknya tidak perlu pergi ke Disdukcapil Mesuji.
Melainkan dapat mengurusnya melalui aplikasi yang telah disediakan oleh Disdukcapil Mesuji.
BACA JUGA:Holding Ultra Mikro Bawa Misi Bebaskan Pelaku Usaha Dari Jerat Rentenir
"Tidak usah ke Capil, karena bisa dilakukan cetak sendiri KK nya. Untuk KIA baru biar kita antarkan saja," pungkasnya. (*)