RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Koperasi dan UKM Bandar Lampung mendorong pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) di Bandar Lampung mengajukan lebel sertifikasi produk halal.
Sebab, produk pelaku UKM yang telah memiliki lebel halal akan mempunya nilai lebih dibanding produk yang belum memiliki sertifikat halal.
Di mana, Dinas Koperasi dan UKM setempat telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk membantu pelaku UKM mengajukan lebel sertifikasi halal.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bandar Lampung Riana Apriana mengatakan, Kemenag Bandar Lampung telah meminta pihaknya mensosiliasikan kepada pelaku UKM untuk mengajukan sertifikat halal.
BACA JUGA:Lapor Terjadi Bencana Alam, Masyarakat Bisa Hubungi Nomor Berikut Ini
Sebab, kata Riana, pemerintah pusat telah menggulirkan program Sehati (Sertifikat Halal Gratis) sejak tahun 2021.
"Yang mau mengajukan, kata Kemenag, pelaku UKM dapat mendatangi KUA. Karena di sana ada petugas pendampingan dari KUA," ujar Riana, Senin 24 Oktober 2022.
Meski yang mengeluarkan sertifikat halal adalah Kemenag, namun menurut Riana, Dinas Koperasi dan UKM Bandar Lampung tetap memberikan pendampingan dan kemudahan dalam pengajuannya.
Pihaknya, diungkapkan Riana, telah gencar mensosialisasikan program Sehati kepada pelaku UKM di Bandar Lampung.
BACA JUGA:Bangga, Zayyan Asal Indonesia Masuk dalam Jajaran Member Pre-Debut OCJ Newbies
Di mana, program tersebut berlangsung sampai November 2022.
Untuk itu, Riana berharap pelaku UKM segera mengajukan sertifikat halal untuk produknya sebelum batas akhir pengajuan.
Dari informasi yang pihaknya terima, Riana menuturkan ada sekitar 840 pelaku usaha yang mengusulkan sertifakat halal selama tahun 2022.
Riana menyebutkan, produk pelaku UKM yang telah memiliki lebel halal akan mempunya nilai lebih.
BACA JUGA:Selama Dua Tahun, Museum Lampung Terima 26 Hibah Benda Pusaka