JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Metro Jaya telah menjebloskan Irjen Teddy Minahasa terduga kasus penyalahgunaan narkoba ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Jenderal bintang dua yang juga mantan Wakapolda Lampung ini secara resmi telah dipindahkan dari tempat khusus dari Divisi Propam Polri ke Rutan Polda Metro Jaya mulai Senin, 24 Oktober 2022.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa pemindahan Irjen Pol Teddy Minahasa dari patsus di Propam Polri ke Rutan Polda Metro Jaya.
"Betul ya hari ini proses penyidikannya fokus pidana ditahan PMJ. Pengalihan dari pansus ke penahanan pidana penyalahgunaan narkoba," jelasnya, Senin 24 Oktober 2022.
Terkait proses, Irjen Pol Dedi tak menjelaskan teknis pemindahannya karena menjadi kewenangan Polda Metro Jaya.
"(Bakal dibawa) Teknis PMJ," kata dia.
Penjelasan Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa angkat bicara soal dirinya dinyatakan positif narkoba, mantan Wakapolda Lampung itu menjelaskan apabila sebelum dirinya dinyatakan positif karena obat bius mengandung narkoba.
Jenderal bintang dua ini mengatakan jejak narkoba yang terdeteksi dalam urinenya merupakan kandungan zat dari bius, buka karena konsumsi barang narkoba.
"Ia pasti positif karena dalam obat bius (anatesi) terkandung unsur narkoba," kata Teddy dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari Fin pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Pada 12 Oktober 2022, Teddy Minahasa jalani perawatan untuk menyuntik di bagian lutunya di Vinski Tower.
Mantan Kapolda Banten tersebut dibius selama sekitar dua jam.
Lanjutnya, Teddy Minahasa harus jalani tindakan perawatan akar gigi di RS Medistra pada 13 Oktober 2022, pukul 10.00 WIB. Ia pun harus dibius selama tiga jam.
Teddy langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa dia membantu edarkan narkoba.
Teddy pun harus diambil darah dan urine, sehigga hasilnya positif.