Kemudian, 5 tablet obat tramadol dan 1 bendel plastik klip bening.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 196 junto (Jo) Pasal 98 Ayat (2) ,(3) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 197 Jo 106 Ayat (1),(2) UU RI No 11 tahun 2002 tentang Cipta kerja.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas kapolres. (*)