Polres Mesuji Amankan 8 Orang Pengedar Uang Palsu dengan Barang Bukti Rp 1,3 Miliar

Kamis 27-10-2022,17:57 WIB
Reporter : Ardian Mukti
Editor : Yuda Pranata

"Nah, mengetahui hal itu, korban membuat laporan polisi di Polsek simpang pematang dan kanit Reskrim Polsek simpang pematang melaporkan ke Polres dan kami langsung menindaklanjutinya," bebernya.

Hasil penyelidikan awal, lanjut Fajrian, pihaknya melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap tersangka yang pertama kali menyetorkan pertama kali ke ATM link tersebut. 

"Kami langsung menelusuri dan menangkap pelaku Sa dan Si di wilayah hukum polres Mesuji," ucapnya.

Pengakuan dari kedua tersangka, sambung Fajrian, uang palsu tersebut didapat dari rekannya yang ada di daerah Banten, sehingga aparat melakukan pengejaran ke daerah Serang Banten.

BACA JUGA:Kelewat Mesra, Ini 7 Pasang Seleb yang Dikira Pacaran Padahal Cuma Teman

"Di Serang Banten itu, kami mengamankan dua orang yaknu Ra dan Su," bebernya.

Hasil introgasi kedua pelaku yang di tangkap di Serang Banten, uang palsu tersebut berasal dari Bandung Jawa Barat.

"Kami kembali melakukan pengembangan dan menangkap Pa di Bandung Provinsi Jawa Barat," ucapnya. 

Tak berhenti sampai di situ, pelaku Pa mengaku uang palsu itu didapat dari rekannya yang ada di Semarang Jaswa Tengah.

BACA JUGA:Jawab Tantangan untuk Jadikan Lampung Lumbung Ternak Nasional, Sekdaprov Buka Rakor dan Monev Terkait PMK

"Kami menangkap dua orang tersangka di Semarang Jawa Tengah yakni Ta dan Ti," katanya.  

Para tersangka ini melanggar pasal tindak pidana rupiah palsu dalam Pasal 36 dan Pasal 37 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan bagaimana pengaruh Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 terhadap kejahatan memalsukan mata uang atau uang kertas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Ancaman pidana para tersangka ini dengan hukuman pidana kurungan paling lama sepuluh tahun dalam hal memalsukan. Dan hukuman pidana kurungan paling lama limas belas tahun dalam mengedarkan," paparnya (*)

Kategori :