- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah). Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri di tempat.
Dikatakanya bahwa keterbatasan yang ada tak mengurangi Profesionalitas pelayananan dan Polres Tulang Bawang Tulang Bawang Barat sangat terbuka sekali menerima saran dan masukan dari masyarakat demi perbaikan pelayanan.
“Terlepas dari keterbatasan yang ada Polres Tulang Bawang Barat siap menerima saran dan masukan dari masyarkarat demi pelayanan yang lebih baik dengan mengutamakan Profesionalitas, Transparansi, Akuntabilitas, Pelayanan Prima," terang Kasat Intelkam.
Terakhir ia menegaskan bahwa misi pelayanan yang bebas korupsi juga tidak boleh dialpakan. “Misi kita menjadikan pelayanan SKCK Polres Tulang Bawang Barat mengangkat misi Wilayah Bebas Korupsi, sesuai dengan acuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," pungkas Kasat Intelkam Polres Tulang Bawang Barat IPTU Despian. (*)