BANDARLAMPUNG , RADARLAMPUNG.CO.ID -Polresta Bandar Lampung memperbolehkan mengulang dua kali ujian pada hari yang sama jika masyarakat gagal dalam ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) hal ini sesuai instruksi Kapolri.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP M Rohmawan melalui Pjs Kanit Regident Satlantas Polresta Bandar Lampung, Iptu Fitriani Akrima mengatakan, pemohon SIM diperbolehkan mengulang hingga dua kali apabila tidak lulus sudah diberlakukan sejak hari Senin,31 Oktober 2022.
"Ujian ulang di hari yang sama sudah diberlakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Bandar Lampung," ujar Rima pada hari Kamis, 3 November 2022.
Namun, berdasarkan arahan Kapolri, pemohon yang gagal ujian bisa ujian lagi di hari itu juga. "Pemohon yang gagal ujian boleh latihan dulu dan ujian sampai lulus, itu kita melaksanakan sesuai perintah Kapolri," terangnya.
Mengenai sistem ujian praktik SIM, lanjut Rima, tetap sesuai dengan Standar Operasional Prosedur, yakni berdasar Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM. Berikut di dalamnya penjelasan mengenai materi ujian praktik SIM dan ketentuan kelulusannya.
"Tetap sesuai SOP berlaku, tetapi jika praktik gagal, pemohon kita perbolehkan ujian kembali," jelasnya.
Rima juga mengatakan para pemohon SIM yang lulus meski mengulang dulu sudah sekitar mencapai 10 lebih pemohon. "Rata-rata ketika mengulang yang ke dua kali itu peserta sejauh ini lulus semua, ada sekitar 10 lebih pemohon SIM yang mengulang," sebutnya.
Hingga saat ini, sudah sepuluh orang pemohon SIM tersebut diberi kesempatan untuk mengulang dan dibolehkan untuk latihan terlebih dahulu sebelum mengikuti ujian khususnya dalam keterampilan berkendara.
"Biasanya kalau tidak lulus ujian praktik SIM, seharusnya seminggu lagi baru datang lagi untuk ujian ulang," tambah Rima.
Selain itu, Rima menegaskan bahwa ujian praktik mengemudi bisa dilakukan menggunakan kendaraan pribadi. Tidak wajib pakai kendaraan dari Satlantas Polresta Bandar Lampung.
"Peserta ujian boleh memakai kendaraan sendiri berikut juga boleh latihan dulu," ucapnya.
Sebelumnya, pemohon SIM baru akan melalui beberapa tahapan untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM). "Apabila tidak lulus, pemohon baru diperbolehkan mengulang setelah dua 7 hingga 14 hari kemudian," pungkas Rima. (*)