PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pringsewu memberlakukan sistem informasi kinerja ASN.
Sistem tersebut terdiri dari dua aplikasi yang saling terintegrasi. Terdiri dari e-Presensi dan e-Lapkin.
Hal ini dalam rangka menegakkan disiplin dan akuntabilitas kinerja ASN sebagaimana PP Nomor 94 Tahun 2021.
BACA JUGA: Simak! Ini Delapan Link Bantuan Sosial yang Cair November
BACA JUGA: Kabar Baik, BSU Sudah Bisa Diambil di Kantor Pos, Begini Cara Pencairannya
Pemberlakuan sistem ini sesuai Surat Edaran Sekretaris Kabupaten Pringsewu No. 800/4440/U.08/2022 tertanggal 28 Oktober 2022.
Isinya, pemberlakuan sistem informasi kinerja ASN, yang ditujukan kepada para kepala perangkat daerah.
Dalam surat edaran itu disebutkan, mulai 1 November 2022, sistem e-Presensi diberlakukan untuk seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pringsewu.
BACA JUGA: Rampok Bersenpi Beraksi di Bandar Lampung, Gasak Belasan Juta di BRILink
BACA JUGA: Tim Gabungan Polda Lampung Buru Perampok BRI Link di Jalan R.A Basyid
Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah menginstruksikan seluruh ASN di lingkungan pemkab untuk mematuhi dan menggunakan sistem tersebut.
Untuk sistem informasi kinerja ASN ini diberlakukan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan.
"Para kepala perangkat daerah agar tetap melaksanakan apel bersama jajarannya pada setiap Senin dan Jumat," kata Adi Erlansyah.
BACA JUGA: Pura-pura Jadi Petugas PLN, Ternyata Pekerjaan Dua Warga Lampung Timur Ini...
BACA JUGA: Dugaan Penimbunan Pupuk Subsidi di Way Kanan, Polisi Didesak Segera Tetapkan Tersangka