RADARLAMPUNG.CO.ID - Bagi Anda yang merasa masuk ke dalam golongan masyarakat tak mampu, pemerintah diketahui telah membuat program untuk membagikan bantuan Set Top Box secara gratis melalui Kementerian Kominfo.
Seperti yang kini diketahui masyarakat, peralihan siaran TV Analog ke siaran Tv Digital merupakan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Hal ini terdapat pada UU Cipta Kerja Pasal 72 Nomor 8 yang menyebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau analog switch (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
Ada tiga tahap pengakhiran siaran televisi analog atau analog switch (ASO) menurut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 tahun 2021, yang kini telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
BACA JUGA:10 Merk Set Top Box Terbaik Untuk Tv Digital Resmi Bersertifikat Kominfo
Tahap pertama yakni pada 30 April 2022, kemudian tahap kedua pada 25 Agustus 2022, serta tahap ketiga pada 2 November 2022.
Untuk mendapatkan bantuan berupa Set Top Box secara gratis, Anda bisa mengajukan diri dengan menghubungi posko yang didirikan oleh Kementerian Kominfo.
Anda bisa mendatangi posko respon cepat penanganan bantuan Set Top Box dengan membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) yang asli.
Posko ini nantinya juga akan dibuka secara online melalui Aplikasi WhatsApp, sehingga bisa memudahkan masyarakat untuk mengajukan diri sebagai penerima bantuan Set Top Box gratis dari pemerintah.
BACA JUGA:Tak Sanggup Beli Set Top Box TV Digital? Ini Cara Agar Dapat Secara Gratis
Dihimpun Radarlampung.co.id dari laman publikasi Kementerian Komunikasi dan Informasi pada Rabu, 9 November 2022, Anda bisa menghubungi nomor telepon 159 atau chat bot WhatsApp ke nomor 08118202208, untuk mengajukan diri sebagai penerima bantuan Set Top Box gratis.
Atau Anda juga bisa mengakses link website https://siarandigital.kominfo.go.id/.
Cek segera dan ketahui informasi apakah Anda merupakan salah satu penerima bantuan set top box dari pemerintah.
Anda bisa akses cek link penerima bantuan set top box dari pemerintah dengan mengklik link cekbantuanstb.kominfo.go.id.
BACA JUGA:Disdik Bandar Lampung Sosialisasi Pemakaian Seragam Adat, Penerapannya Tunggu Ini