JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali melaporkan dua perusahaan farmasi ke Bareskrim Polri terkait melanggar aturan memgenai kasus gagal ginjal akut pada anak.
Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan, dua perusahaan farmasi yang dilaporkan itu telah melanggar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
"Jadi kami akan informasikankan besok hari Rabu (9/11) ada konferensi pers, yakni tambahan adanya industri farmasi yang juga tidak memenuhi ketentuan. Ada tambahan dua," katanya saat dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, seperti dikutip dari fin.co.id, Rabu, 8 November 2022.
Ada tiga perusahaan yang bergerak dibidang farmasi melanggar CPOB. Seperti PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
BACA JUGA:Modal Uang Rp 50 Ribu, Ternyata Sudah Bisa Nonton Saluran TV Digital Bareng Keluarga, Simak Caranya
Tiga perusahaan farmasi itu, BPOM telah melakukan pencabutan Sertifikat CPOB dan juga menarik izin edarnya ke sejumlah produk farmasinya sebagai sanksi administratif.
Dan kini tiga perusahaan itu sedang diproses untuk penetapan pidana karena terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia lebih ambang batas aman.
Sedangkan untuk PT Afi Farma, kini sudah diproses pelimpahan kasus di Bareskrim Mabes Polri.
"Yang dua juga sudah berproses untuk pidana, dan penetapan tersangka dalam waktu secepatnya," jelasnya.
Untuk itu BPOM meminta para anggota Komisi IX DPR untuk menantikan keterangan lebih rinci mengenai perkembangan kasus tiga perusahaan farmasi tersebut, serta tambahan dua perusahaan lagi.
Kesimpulan dari BPOM bahwa ketiga perusahaan farmasi itu melanggar bidang produksi sirop obat, hal itu dikarenakan berdasarkan investigasi dan juga intensifikasi diawasi melalui inspeksi.
Pejabat dari BPOM Akan Diperiksa Bareskrim Polri
Terkait merebaknya penyakit gagal ginjal akut pada anak, polisi memenaggil beberapa pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Diketahui dalam kasus merebaknya penyakit gagal ginjal akut pada anak, Polri tengah melakukan penyidikan.