Beredar Biaya Tilang di Media Sosial, Begini Penjelasan Polresta Bandar Lampung

Kamis 10-11-2022,13:00 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggri Sastriadi

13. Melanggar rambu lalin 

Rp. 50,000.

Dicopy dari Mabes Polri

Informasi yang harus dipublikasikan dan mungkin bermanfaat

JANGAN MINTA DAMAI

Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, 'JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP'

Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.

Dan 'Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan'

Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa 

'Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yang menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp 10 juta 1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun'

(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu sampai dengan 100 ribu, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).

INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tersebut diatas banyak yg tidak tahu.

Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN dan KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.

Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.

Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini. 'Semoga manfaat'

Menanggapi hal itu, Kasatlantas Polresta AKP M. Rohmawan menyampaikan masih mengecek hal tersebut. "Karena sampai detik ini belum menerima ada informasi tersebut," katanya kepada radarlampung.co.id pada hari Kamis, 10 November 2022. 

Kategori :