12 Komplotan Hacking Nasabah Bank Digulung Polisi, Hati-hati Begini Modusnya

Jumat 11-11-2022,14:04 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Ari Suryanto

"Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan mudah percaya dengan nomor asing yang menghubungi, lalu menawarkan kemudahan bertransaksi, dan meminta data pribadi atau pun nomor yang tertera di kartu anjungan tunai mandiri (ATM)," imbau Kapolres.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) 19 unit handphone (HP), 55 buah sim card, kotak HP, tas, uang tunai sebanyak Rp4.377.000 dan 80 gram emas.

Komplotan pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30 Undang-Undang ITE. Diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 800 juta. (*)

Kategori :