JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kelonggaran untuk masyarakat yang akan melaksanakan ibadah umrah. Vaksin meningitis tidak lagi menjadi keharusan.
Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah yang diterbitkan Jumat, 11 November 2022.
Meski tidak menjadi keharusan, namun vaksin meningitis meningokokus dan lainnya tetap direkomendasikan kepada jemaah yang dketahui memiliki komorbid.
Calon Jemaah umrah bisa mendapatkan vaksinasi pada fasilitas kesehatan yang memberikan layanan vaksinasi internasional.
BACA JUGA: Bahaya! Badan Jalan di Pesisir Utara Sudah Menggantung
Menurut juru bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril, vaksinasi meningitis bertujuan melindungi calon jemaah umrah.
Terlebih, risiko penularan penyakit meningitis sangat tinggi saat orang dari berbagai belahan dunia berkumpul.
Karena itu, dr. Muhammad Syahril menyatakan, untuk jemaah yang memiliki riwayat komorbid, direkomendasikan mendapatkan vaksinasi meningitis.
Diketahui, pelaku perjalanan yang datang ke Arab Saudi dengan visa haji dan umrah harus mendapatkan vaksinasi meningitis meningokokus.
BACA JUGA: Tiga Resto di Lampung City Mall Terbakar, Sementara Ini Penyebabnya..
Ketentuan ini menjadi persyaratan dari pemberian perlindungan dan pencegahan penularan penyakit.
Kemudian ada ketentuan baru, Pemerintah Arab Saudi memberikan kelonggaran. Salah satunya vaksinasi menigingitis tidak lagi diwajibkan untuk jemaah umrah.
Ini tertuang dalamnota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri Nomor 211-1246,
''Pada prinsipnya kami mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Dengan harapan, para jemaah bisa beribadah dengan tenang dan lancar, dan kembali ke tanah air dengan kondisi sehat,'' sebut dr. Muhammad Syahril, dikutip dari Kemkes.go.id, Selasa 15 November 2022.
Sebelumnya, Kementerian Agama bersama Kementrian Haji dan Umrah Arab Saudi sepakat mengeluarkan kebijakan baru terkait penerbitan visa ibadah umrah 1444 Hijriah.