LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten dan Kejaksaan Negeri Lampung Timur siap bersinergi dalam penanganan permasalahan hukum. Khususnya bidang tata usaha negara.
Sinergisitas itu diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama (MoU) antara Bupati M. Dawam Rahardjo beserta organisasi perangkat daerah (OPD) dengan Kejari Lampung Timur, Selasa 15 November 2022.
Bupati M. Dawam Rahardjo menjelaskan, MoU penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) itu perlu dilakukan untuk menciptakan sinergitas.
Kemudian, saling membantu dan menguatkan guna tercapainya keamanan dan ketertiban di Kabupaten Lampung Timur.
BACA JUGA: Varian Baru Covid-19, Warga Pringsewu Jangan Panik, Terus Lakukan Ini
Pemkab dan Kejaksaan Negeri Lampung Timur senantiasa melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi. Termasuk pemberian bantuan hukum, pertimbangan dan konsultasi serta tindakan hukum lainnya.
"Dengan Kerjasama ini saya berharap ke depan komunikasi akan semakin baik untuk mencari solusi, atas permasalahan hukum yang dihadapi. Sehingga akan berdampak positif terhadap pembangunan pada semua bidang di Lampung Timur," kata M. Dawam Rahardjo.
Sementara Kepala Kejari Nurmajayani menjelaskan, roda perputaran organisasi pada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tidak terlepas dari hubungan hukum perdata maupun tata usaha negara dalam setiap kebijakan yang diambil.
Menurutnya, dalam kebijakan tersebut terkadang berpotensi mengalami kendala hokum. Baik permasalahan hukum secara keperdataan maupun tata usaha negara.
BACA JUGA: Pemprov Lampung Dorong Pengembangan Sport Tourism di Sektor Pariwisata
Misalnya, proses jalannya pekerjaan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Karena itu, untuk mencegah permasalahan yang timbul, melalui kewenangan yang diberikan oleh negara, Kejari Lampung Timur dapat memberikan bantuan, pertimbangan serta tindakan hukum lainnya.
"Pada prinsipnya kami siap membantu Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam menangani masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Baik secara litigasi maupun non litigasi,” tegasnya.
Bantuan tersebut berupa sarana bantuan hukum, pertimbangan hukum ataupun tindakan hukum lain sesuai kebutuhan yang diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. (*)